4 November 2019 05:51

Sehubungan dengan Surat Himbauan dan SOP LKPP Nomor : 8645/D.2.3/08/2018  tentang menangani permasalahan dalam mengunakan Aplikasi LPSE yaitu SPSE versi 4.3, maka diharapkan kepada Pengguna LPSE (PPK/PP/POKJA/PENYEDIA) agar setiap permasalahan,kendala teknis lainya yang terdapat pada penggunaan aplikasi LPSE, agar menggunakan Fitur Aplikasi SPSE sebagai media untuk menyampaikan permasalahan.
adapaun fitur aplikasi yang dimaksud adalah fitur LPSE SUPPORT ". yang mana fitur aplikasi ini telah tersedia di SPSE 4.3 pada menu kolom Aplikasi e-Procurement Lainnya. dan Pilih LPSE Support.

Demikian kami Informasikan, atas perhatianya diucapkan terima kasih.

NB : LPSE Tidak mengakomodir penanganan permasalahan sebelum melapor pada aplikasi LPSE Support.

Untuk Petunjuk Penggunaan  terlampir


Hormat kami,
Tim LPSE Kabupaten Mukomuko
Lampiran: